Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Supriyanto | 13 Februari 2019 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Deron Eka atau Reza Bukan masih menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy Restayuda menyebut Reza Bukan dituntut 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Minggu kemarin tuntutan. Tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar Rinaldy kepada wartawan Selasa (12/2).

Rinaldy Restayuda mengatakan tuntutan dikeluarkan setelah mempelajari dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Reza Bukan. Reza Bukan dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki," ungkap Rinaldy Restayuda.

Rinaldy menambahkan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Reza Bukan.

"Yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah, yang meringankan ya bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," pungkas Rinaldy Restayuda.

Reza Bukan ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Juli 2018. Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,39 gram.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait